Pemilu Inklusif untuk Remaja dengan Disabilitas

PEMILU atau Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi terbesar untuk seluruh masyarakat Indonesia yang diselenggarakan, guna memberikan hak suara kepada calon pemimpin bangsa ini. Di mana pun Warga Negara Indonesia berada, Pemilu ini dapat diikuti. Oleh karenanya penting untuk berpartisipasi menyampaikan aspirasi suara. Serentak dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang, kesempatan untuk mengikuti Pemilu berlaku untuk semua, termasuk pasien kusta, teman-teman penyandang disabilitas maupun OYPMK. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pasal 13 yang menyatakan tentang Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas, lalu pada pasal 75 ayat 1 Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan bermakna dalam kehidupan politik. Peran Panwaslu dalam Mengawas PEMILU Disampaikan oleh Ibu Noviati, S.IP – dari PPRBM sekaligus Tim Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)